"Dia dikenakan pasal 330 KUHP tentang penculikan dan UU perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 pasal 80 tentang KDRT," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Deddy Hartadi saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2014).
Deddy mengatakan jika dalam proses penyidikan semua unsur penganiayaan terpenuhi, tersangka dapat diancam hukuman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku terancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas tahun dan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak," katanya.
Secara terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Aris Merdeka Sirait mengatakan jika melihat perbuatan Dadang terhadap korban, tersangka dapat dikenakan 3 pasal secara berlapis.
"Kita mendorong Polres Jakarta Utara untuk mengenakan Dadang pasal berlapis karena telah dengan sengaja melakukan penculikan, ekspolitasi dan menganiaya," kata Aris.
Aris menuturkan ketiga pasal tersebut berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya. Kepada dirinya Iqbal dipaksa bekerja untuk mencari uang makan Dadang.
"Kalau kita lihat di tubuh korban terdapat luka bekas penganiayaan dari luka berat sampai ringan. Selain itu korban juga dipaksa mengamen hal itu sudah masuk ke dalam eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur," ungkapnya.
(edo/jor)











































