Senin (17/3/2014), Presiden SBY tiba di Lanud Roesman Nur Jadin sekitar pukul 08.00 WIB. Pesawat kepresidenan lepas landas pada pukul 08.40 WIB. Presiden SBY sempat memberi pengarahan kepada satgas penanganan kabut asap Riau.
SBY menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama yaitu operasi tanggap bencana asap, yang saat ini sedang dilakukan. Kedua, penertiban kawasan dan pencegahan bencana asap.
"Waktu operasi terpadu tanggap darurat 3 minggu. Maksimal 3 minggu api diseluruh Riau bisa dipadamkan, asap bisa dihilangkan. Saya instruksikan satgas menggunakan semua peralatan dan cara yang patut ditempuh," ujar SBY.
SBY juga mengingatkan kembali soal tiga pilar yang mendasari kebijakan tersebut. Pertama, penghilangan api dan asap, kedua, pelayanan dan perawatan kesehatan, terakhir penegakan hukum.
"Penegakan hukum harus tegas, keras, dan cepat. Kita harus beri efek jera kepada mereka yang tidak bertanggungjawab," tuturnya.
"Tahap kedua, penertiban kawasan dan pencegahan bencana asap dengan sistem aksi nyata yang benar-benar bisa mencegah. Dilaksanakan dari April 2014 sampai September 2014. Saya akan mengakhiri tugas Saya pada Oktober 2014. Saya ingin melakukan sebisa mungkin, Kita lakukan agar tidak membebani presiden baru kelak," lanjutnya.
Kemudian SBY menyinggung penertiban dan pencegahan bencana seperti penertiban kebun ilegal dan pemberian izin kebun yang berseberangan dengan peraturan yang berlaku. Ia juga memerintahkan jajaran pihak terkait untuk mengawasi praktik illegal logging.
"Saya melihat foto udara, ada tempat perkebunan tidak sah. Kita harus memiliki sistem dan protap untuk melakukan pencegahan dan tindakan dini manakala ada kebakaran. Kita harus bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menderita atas tindakan orang tidak bertangungjawab," tutup SBY.
(mpr/vid)











































