Seperti Apa Kriteria Cawapres yang Pas untuk Jokowi?

Seperti Apa Kriteria Cawapres yang Pas untuk Jokowi?

- detikNews
Minggu, 16 Mar 2014 21:20 WIB
Seperti Apa Kriteria Cawapres yang Pas untuk Jokowi?
Jakarta - Pakar Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, menilai bahwa sosok yang layak untuk menjadi Calon Wakil Presiden pendamping Jokowi adalah adalah orang yang mampu menutupi kelemahan Jokowi.

Karena itu, orang yang mempunyai kemampuan mengelola bidang pertahanan dan keamanan lah yang pantas mendampingi Jokowi. Seperti mantan Menteri Pertahanan, siapapun itu, mantan Pangap, mantan Menteri Luar Negeri. Sebab, mantan Walikota Surakarta tersebut lemah di bidang itu.

"Atau mereka–mereka yang duduk di DPR yang menangani kasus keamanan militer. Misalnya orang di DPR yang menangani di komisi 1, 2 dan 3 kan, kalau saat ini dispesifikkan ya kebetulan dipegang oleh Priyo Budi Santoso, why not?, maka saya katakan tidak harus militer, tidak harus Priyo, tapi orang–orang yang punya kapabilitas di bidang itu, tapi saran saya, mereka yang tokoh muda, usia 60 (tahun) ke atas legowo ajalah, udahlah," ujarnya.

Hal ini disampaikan Emrus dalam diskusi bertema "Fenomena dan Kesempatan Tokoh Muda Parpol: Bagaimana Respon Publik Dalam Peta Politik Nasional di Pilpres 2014" yang digelar Founding Fathers House di Warung Daun Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2014)

Terkait sikap legowo Megawati yang Mencalonkan Jokowi, Emrus menilai bahwa hal itu merupakan keputusan negarawan, sebab, bukan perkara mudah mengambil keputusan tersebut. Alasanya, di internal PDIP sendiri pasti ada faksi, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Pasti ada faksi yang mendukung Megawati menjadi presiden

"Kalau dia memang sekedar kekuasaan yang diambil, seharusnya memang dipertahankan. Karena keputusan menjadi calon presiden, Megawati punya di kongres bahwa Megawati bisa otonomi mengambil keputusan. Jadi, tidak sekedar legowo, tapi negarawan," ujarnya

Sementara itu, mengenai perjanjian batu tulis antara PDIP dan Partai Gerindra pada pemilu 2009 lalu, jika perjanjian itu merupakan kesepakatan mereka dan tidak ditaati, dapat dikatakan sebagai ingkar janji. Tetapi celakanya bahwa, perjanjian politik memiliki tingkatan yang abstrak, tidak langsung yang kalau kau melanggar dikenakan sanksi seperti membayar biaya kampanye yang telah dikeluarkan.

"Jadi, itulah kesepakatan atau sama dengan undang – undang jika tidak disertai sanksi ,itu sama dengan banci. Nah, oleh karena itu saya pikir ke depan para partai yang bisa MoU perjanjian, harus jelas, kalau kamu gak dukung dia, maka kamu harus bayar biaya partai saya, biaya kampanye saya sekian sekian," katanya


(idh/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads