"Berdasarkan update Bawaslu yang dikumpukan pukul 17.00 WIB, kita temukan semua parpol yang berkampanye hari ini melakukan pelanggaran, dan paling masif pelibatan anak-anak," kata ketua Bawaslu Muhammad di Hotel Aryaduta, Jakpus, Minggu (16/3/2014) malam.
Menurut Muhammad, pelibatan anak-anak dalam kampanye adalah hal yang terus berulang saat kampanye di tiap pemilu. Padahal itu larangan yang tegas ditulis dalam Undang-undang.
"Tapi karena ini tahapan pemilu ini harus ditindak, kita proses temuan ini," ujarnya.
Selain pelibatan anak di bawah umur, temuan lain menurut Muhamaad adalah pelanggaran parpol yang berkampanye di luar lokasi yang ditentukan oleh KPU berdasarkan dapil.
"Temuan lainnya arak-arakan di jalan, ini wilayah kepolisian tapi tetap harus menggunakan helm bagi pengendara. Kemudian pawai-pawai bukan zonasi (yang ditentukan)," ujarnya.
Muhammad mengatakan, atas temuan pelanggaran itu, Bawaslu langsung menyurati KPU merekomendasikan agar memberikan sanksi adminsitrasi berupa teguran.
"Pelanggaran pada hari pertama, semua partai dapat teguran karena melibatkan anak-anak," ucapnya.
(iqb/jor)











































