Ini 9 Parpol di 25 Kab/Kota yang Didiskualifikasi oleh KPU

Ini 9 Parpol di 25 Kab/Kota yang Didiskualifikasi oleh KPU

- detikNews
Minggu, 16 Mar 2014 18:00 WIB
Ini 9 Parpol di 25 Kab/Kota yang Didiskualifikasi oleh KPU
Sosialisasi pemilu 2014
Jakarta - KPU mendiskualifikasi sebanyak 9 partai politik lantaran terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. Parpol terbanyak yang dibatalkan sebagai peserta pemilu ada di 25 kabupaten/kota.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU, Minggu (16/3/2014), konsekuensi dari diskualifikasi parpol adalah pembatalan seluruh caleg DPRD pada tingkat kab/kota yang dibatalkan KPU. Berikut daftar parpol yang disikualifikasi pada kabupaten/kota oleh KPU:

PKB
Kabupaten Tabanan
Kota Tomohon

PKS
Kota Tomohon
Kabupaten Toraja Utara

PDIP
Kabupaten Timor Tengah Selatan

GERINDRA
Kabupaten Donggala

DEMOKRAT
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Majalengka

PAN
Kabupaten Pelalawan

PPP
Kota Gunungsitoli
Kabupaten Ngada

PBB
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Gunungsitoli
Kota Sungai Penuh
Kabupaten Ngada
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Bengkayang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Toraja Utara
Kota Tomohon

PKPI
Kabupaten Kepulauan Anabas
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Gorontalo Utara

(erd/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini