Berbicara kepada wartawan, Minggu (16/3/2014), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony menyatakan, penangkapan tersangka CN (60) bermula dari patroli yang dilakukan di Jalan Bantam, Medan, Senin (10/3) malam. Saat itu melintas tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Revo nomor polisi BK 5234 ABS.
"Dia membuang sesuatu di samping kiri, dan setelah disuruh petugas untuk mengambil apa yang dibuangnya, ternyata satu bungkus plastik klip narkotika," kata Dony di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan.
Dalam pemeriksaan tersangka yang tinggal di Komplek Villa Gading Mas, Blok B tersebut, menyatakan dirinya sebagai dosen. Dia mengajar mata kuliah Fisika di USU.
Polisi yang menangani kasus ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana narkotika itu diperoleh. Sementara dari sisi hukum, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112, UU Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rul/try)










































