Pasutri Asal Malaysia Dibekuk Edarkan 1 Kg Sabu di Samarinda

Pasutri Asal Malaysia Dibekuk Edarkan 1 Kg Sabu di Samarinda

- detikNews
Minggu, 16 Mar 2014 14:13 WIB
Pasutri Asal Malaysia Dibekuk Edarkan 1 Kg Sabu di Samarinda
Foto: Saud Rosadi/detikcom
Samarinda - WN Malaysia, Mohammad Safrey Bin Alpi alias Arsel, dibekuk petugas BNN Provinsi Kaltim di Samarinda saat membawa 1 kg sabu dari negaranya, Malaysia. Sekitar 300 gram berhasil dibawa kabur oknum TNI AD, Kopral An, yang kini dalam pengejaran.

Keterangan resmi diperoleh, 1 kg sabu dibawa Safrey bersama istrinya, dari daerah Keke, Kota Kinabalu, Malaysia, pada tanggal 10 Maret 2014 lalu. Safrey yang tidak mengantongi paspor itu berhasil lolos dalam pemeriksaan petugas dan menyeberangi Sungai Nyamuk di perbatasan Nunukan-Tawau Malaysia dengan menggunakan speedboat hingga akhirnya tiba di Tarakan.

"Di Tarakan, Safrey bertemu Yohanes Aswin dan Andang. Ketiganya menyeberang laut dan sungai ke Bulungan dan dari Bulungan menyewa mobil hingga tiba di Samarinda pada Rabu (12/3)," kata Kepala BNN Provinsi Kaltim, Kombes Pol Agus Gatot Purwanto, dalam keterangan pers di kantornya, Jl Rapak Indah KM 1, Samarinda, Minggu (16/3/2014).

Di Samarinda, sambung Agus, mereka sempat menginap di Hotel Aston dan akhirnya pindah ke Hotel Mesra Internasional pada 13 Maret 2014. Berselang sehari kemudian, ketiganya berkomunikasi dengan calon pembeli dan menentukan tempat transaksi serah terima sabu di kawasan Tepian Sungai Mahakam di Jl Gadjah Mada, Samarinda.

"Sekitar pukul 12.30 WITA pada hari Jumat (14/3), ketiganya ke tempat yang sudah disepakati dan di tempat itu kami lakukan penangkapan terhadap Safrey, Yohanes Aswin dan I Made B. Sementara Andang berhasil melarikan diri membawa sekitar 300 gram sabu," ujar Agus.

"Belakangan diketahui bahwa Andang ini adalah anggota TNI AD berpangkat kopral yang telah desersi dari kesatuannya. Dia kini berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.

Kepada penyidik, tersangka Safrey, Aswin dan I Made, mengaku sabu dari Malaysia berasal dari bandar narkoba lainnya di Malaysia yang dibeli dengan harga RM 140.000 atau sekitar Rp 510 juta per kg.

"Dijual di Samarinda karena di sini lebih mahal mencapai 2 kali lipatnya atau sekitar Rp 1,2 miliar per kg. Mereka (ketiga tersangka) adalah jaringan internasional dan sudah terkoneksi dengan bandar narkoba lokal. Mereka 4 kali masuk Indonesia edarkan sabu," tegas Agus.

"Pengungkapan ini juga dari kerjasama jaringan kepolisian internasional dan BNN Pusat. Kami di BNN Provinsi Kaltim melakukan eksekusi dengan cara membututinya sejak masuk dari Sungai Nyamuk di Nunukan perbatasan Malaysia," terang Agus.

Dalam kasus tersebut, petugas BNNP Kaltim menyita 14 paket sabu seberat total 624,2 gram, 1 timbangan digital, 1 bedel plastik pembungkus sabu, 7 unit ponsel, uang tunai Rp 950.000, 9 lembar mata uang asing ringgit, 1 unit mobil Avanza, kartu ATM dan juga identitas kewarganegaraan Malaysia.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 (2), pasal 112 (2), pasal 132 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka sementara berada di BNNP Kaltim," tutup Agus.

Sementara Safrey mengaku membeli sabu RM 140.000 di negaranya dan ingin dijualnya kembali di Samarinda dengan harga menggiurkan. Tanpa paspor, Safrey mengaku berhasil lolos masuk ke Indonesia melalui perbatasan.

"Di Malaysia beli RM 140.000. Saya sudah 4 kali masuk Indonesia dan saya tidak ada paspor," kata Safrey.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads