"Sebagai info awal, untuk DPD ada 35 orang dari 15 provinsi yang dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ada 9 parpol di 25 kab/kota yang dibatalkan sebagai peserta pemilu tahun 2014," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan singkat, Sabtu (15/3/2014).
Keputusan itu diambil terkait dengan parpol dan caleg yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. Dalam UU 8/2012 dan PKPU tentang pelaporan dana kampanye, diatur tegas sanksi diskualifikasi bagi peserta yang terlambat menyerahkan.
Hari terakhir menyerahkan laporan awal dana kampanye adalah Minggu (2/3). Meski dalam Surat Edaran KPU batas akhir pukul 18.00 WIB, tapi KPU kembali mengacu ketentuan UU yaitu pada hari Minggu.
Ferry mengatakan, keputusan diskualikasi peserta pemilu itu diambil dalam rapat pleno komisioner KPU yang digelar hingga pukul 05.00 WIB pagi tadi.
"Sekarang dalam proses peng-SK-an dan informasi terlebih dahulu ke Parpol. Setelah itu kami akan infokan lebih lanjut," ucap Ferry.
Untuk diketahui, konsekuensi diskualifikasi parpol di tingkat kabupaten/kota adalah pembatalan seluruh caleg DPRD Kab/kota pada parpol yang didiskualifikasi.
(iqb/fjr)











































