"Siapapun yang melakukan pornografi itu harus diproses secara hukum apakah dia ulama atau bukan ulama," kata Suryadharma usai mengikuti deklarasi kampanye damai di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2014).
Suryadharma meyakini SS bukanlah seorang ulama. "Kalau ulama tidak mungkin berperilaku seperti itu," katanya.
Terkait kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perwakilan wilayah Bogor mengambil tindakan tegas pada SS terkait kasus video porno. MUI sudah memecat SS dari jabatan di bidang komisi hubungan luar negeri, serta sejumlah jabatan lain.
SS juga dipecat dari jabatan Ketua DKM Baitul Faizin dan Ketua BAZIS Bogor. Mukri menyampaikan, sejak pekan lalu MUI melakukan penyelidikan. Informasi soal video itu didapatkan dari pengurus MUI di Cisarua, Puncak, Bogor.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan ternyata benar pemeran di video itu SS dan dua guru PAUD R dan T.
(fdn/ndr)










































