Menneg LH: Investor Asing Harus Ramah Lingkungan

Menneg LH: Investor Asing Harus Ramah Lingkungan

- detikNews
Rabu, 08 Des 2004 19:47 WIB
Jakarta - Belajar dari pengalaman tercemarnya Teluk Buyat oleh perusahaan asing, Presiden SBY meminta hanya perusahaan ramah lingkungan yang boleh menanamkan modalnya di Indonesia. Demikian disampaikan Menneg Lingkungan Hidup Racmat Witoelar kepada wartawan usai menemui korban pencemaran Teluk Buyat di kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jl. D.I Panjaitan Jakarta , Rabu (8/12/2004)."Tadi pagi saya dipanggil presiden membicarakan kasus Buyat. Presiden meminta investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, adalah perusahaan yang ramah lingkungan. Sehingga pada nantinya, investor yang ingin membuat perusahaan di Indonesia dapat melihat Indoensia sebagai negara yang terpercaya," jelas Rachmat.Rachmat menambahkan, penyelesaian kasus Buyat seharusnya menjadi prioritas kerja pemerintah, khususnya pemerintah daerah. "Masalah ini agar diberikan prioritas yang tinggi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Masalah kesehatan oleh pemerintah daerah kurang diberikan prioritas yang tinggi, sepertinya kurang ada komunikasi," ujarnya.Lebih lanjut lagi, Rachmat menuturkan pertemuannya dengan pihak PT Newmont yang sudah beebrapa kali dilakukan. "Ketika bertemu dengan pihak Newmont, saya bilang secara resmi pemerintah akan memroses secara hukum karena saudara dianggap bersalah. Tetapi mereka tidak setuju dengan pernyataan pemerintah kita," papar Rachmat."Beberapa hari kemudian ada orang dari Newmont Amerika menemui saya di sini menanyakan hal yang sama. Tapi saya tetap menjawab bahwa mereka bersalah, dan tidak ada tawar-menawar. Berkas kasus Newmont sudah masuk ke Jaksa Agung dan kami sudah menyiapkan saksi-saksi ahli dan menyiapkan barang bukti yang banyak," tegasnya.Sementara itu di tempat terpisah Asisten Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudarsono menjelaskan tuntutan yang akan diajukan kepada PT Newmont. "Tuntutan yang diminta kepada pihak Newmont adalah segala biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pihak lain yang membantu masyarakat Buyat ini harus diganti. Kerugian masyarakat Buyat secara ekonomi dan sosial harus diganti, juga lingkungan hidup yang rusak. Pihak Newmont juga dituntut membersihkan lingkungan di sekitar warga Buyat," ungkap Sudarsono."Kami terima apapun hasil putusan pengadilan, jika pada persidangan itu kami kalah kami sudah berencana untuk membuat kasasi banding ke tingkat yang lebih tinggi sampai Mahkamah Agung," demikian Sudarsono. (dit/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads