"Kalau masih calon, kan belum mengundurkan diri. Kalau di perundang-undangan itu disyaratkan cuti saja. Itu sudah disebutkan oleh Mendagri," kata Prasetyo kepada detikcom, Jumat (14/3/2014).
Jika nanti DKI ditinggal Jokowi untuk kampanye, maka tugas ke-gubernur-an Jokowi akan ditangani oleh Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama. Namun jika Jokowi benar-benar menjadi Presiden RI, maka Ahok, panggilan Basuki, otomatis akan menjadi Gubernur.
"Jika Pak Jokowi cuti, maka yang menggerakkan DKI adalah Wakil Gubernur," kata Prasetyo yang juga Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta ini.
Pasal 7 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pilpres menyatakan, kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Kemudian, Pasal 7 ayat 2 UU 24/2008 menyatakan, surat izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh parpol pengusung sebagai bagian dari dokumen persyaratan capres atau cawapres.
(dnu/fiq)










































