F-PDIP DKI: Jadi Capres, Jokowi Tak Perlu Mundur dari Posisi Gubernur

F-PDIP DKI: Jadi Capres, Jokowi Tak Perlu Mundur dari Posisi Gubernur

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2014 20:47 WIB
F-PDIP DKI: Jadi Capres, Jokowi Tak Perlu Mundur dari Posisi Gubernur
Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menegaskan Gubernur DKI Joko Widodo tak perlu mundur dari jabatannya meski menjadi capres. Menurut Prasetyo, tak ada aturan yang mengharuskan Jokowi mundur.

"Kalau masih calon, kan belum mengundurkan diri. Kalau di perundang-undangan itu disyaratkan cuti saja. Itu sudah disebutkan oleh Mendagri," kata Prasetyo kepada detikcom, Jumat (14/3/2014).

Jika nanti DKI ditinggal Jokowi untuk kampanye, maka tugas ke-gubernur-an Jokowi akan ditangani oleh Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama. Namun jika Jokowi benar-benar menjadi Presiden RI, maka Ahok, panggilan Basuki, otomatis akan menjadi Gubernur.

"Jika Pak Jokowi cuti, maka yang menggerakkan DKI adalah Wakil Gubernur," kata Prasetyo yang juga Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta ini.

Pasal 7 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pilpres menyatakan, kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Kemudian, Pasal 7 ayat 2 UU 24/2008 menyatakan, surat izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh parpol pengusung sebagai bagian dari dokumen persyaratan capres atau cawapres.
(dnu/fiq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini