"Telah dilakukan penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka TCW, sebuah mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam B 1103 NFR STNK atas nama TCW," ujar Jubir KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (14/3/2014).
Johan menjelaskan, mobil itu disita dari kantor PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan. Mobil diduga sempat diberikan Wawan ke sekretariat DPD Golkar Banten.
"Mobil tersebut diduga pemberian TCW ke sekretariat DPD Golkar Banten," jelas Johan.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 59 mobil yang disita terkait pencucian uang Wawan. Mobil yang disita terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari mobil super mewah seperti Rolls Royce, Bentley, Ferrari dan Lamborghini hingga truk operasional perusahaan konstruksi Wawan pun telah disita.
(kha/rvk)











































