Pantuan di lokasi, lima orang penyidik KPK datang menggunakan mobil Innova warna silver dengan nomor polisi B 1889 USR pukul 18.08 WIB masuk ke dalam rumah di Jalan Teluk Langsa No C4.7. Mereka terlihat berbincang-bincang di teras rumah.
Tidak berselang lama, datang lagi penyidik KPK sebanyak tiga orang menggunakan Mobil Toyota Innova yang berbeda dan langsung mendatangi rumah Anas yang berada di Jalan Teluk Semangka dan langsung menempelkan papan segel yang bertuliskan "Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No: Print.sita-10/01/02/2014 tanggal 28 Februari 2014 Tanah dan Bangunan ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Anas Urbaningrum".
Setelah menyegel pagar rumah di Jalan Teluk Semangka, penyidik KPK juga menyegel pagar rumah Anas yang berada di Jalan Teluk Makasar. Selesai menyegel penyidik KPK lalu kembali menuju ke rumah yang berada di Teluk Langsa.
Terlihat beberapa warga sekitar melihat proses penyegelan rumah tersebut. Tidak lupa beberapa dari mereka mengabadikan peristiwa tersebut menggunakan HP mereka.
(spt/trq)











































