"Kalau Presiden maju lagi sebagai Presiden, kemudian Gubernur calonkan diri juga, itu tidak berhenti. Itu dia cukup meminta izin cuti," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2014).
Menurut Gamawan, peraturan soal cuti diatur dalam pasal 7 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pilpres. Dalam pasal itu presiden dan gubernur hanya cukup mengajukan cuti saja.
"Tolong dipahami ini tidak sama dengan Undang-undang lain yang pengertiannya sama tentang pejabat negara. Kan ada orang yang menafsirkan pejabat negara yang mana saja, di Undang-undang itu tidak masuk presiden dan gubernur," jelasnya.
Gamawan menjelaskan Jokowi hanya perlu meminta izin kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Namun
Gamawan menegaskan bahwa Jokowi akan memperoleh izinnya tersebut.
"Tapi kan bahasanya tidak mungkin tidak diizinkan," ucapnya.
PDIP telah memberikan mandat kepada Jokowi untuk berlaga di Pilpres 2014. Mandat itu diberikan lewat surat perintah harian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
(ahy/fiq)











































