Jebol Website Kampus, Andriyani Tipu Puluhan Calon Mahasiswa

Jebol Website Kampus, Andriyani Tipu Puluhan Calon Mahasiswa

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2014 17:55 WIB
Jebol Website Kampus, Andriyani Tipu Puluhan Calon Mahasiswa
Jakarta - Mantan pegawai lepas Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Andriyani (25), menjebol website kampus tersebut. Andriyani lalu menipu puluhan calon mahasiswa dan mengeruk untung ratusan juta rupiah.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/3/2014), kasus bermula saat Andriyani direkrut sebagai karyawan part time one day service pada 2011 silam dengan tugas mengurusi penerimaan mahasiswa baru. Hal ini dimanfaatkan Andriyani dengan mendownload aplikasi program penerimaan mahasiswa baru ke laptopnya.

Setelah sukses mengunduh program, Andriyani pun mulai melancarkan aksinya dengan mengantongi data calon mahasiswa 2012/2013 hingga nilai ujian masuk dan nomor kelulusan. Lewat laptopnya, Andriyani bisa melihat calon-calon mahasiswa yang nilainya tidak masuk batas minimal. Lantas dia menelepon calon tersebut dan meminta sejumlah uang dengan jaminan dia bisa mengubah nilai menjadi lulus.

Setelah itu, Andriyani pun menyerang server kampus UMS sehingga daftar nama peserta yang masuk bisa sesuai yang dia kehendaki. Hasilnya, puluhan mahasiswa bisa terkatrol masuk ke UMS dengan bayaran Rp 2 juta hingga Rp 20 juta. Sedikitnya Andriyani mengantongi Rp 200 juta dari hasil kejahatannya.

"Kelemahan program penerimaan mahasiswa baru UMS tahun 2012/2013 bisa diakses dari luar atau hotspot yang berada di kampus UMS, masih menggunakan password dan user name yang sama dengan program 2011 dan bisa didownload secara bebas sehingga orang yang punya pasword dan user name bisa masuk seperti panitia," kata Andriyani.

Namun ulah warga Malebo, Kandangan, Temanggung itu akhirnya tercium. Pihak UMS bekerjasama dengan salah seorang calon mahasiswa berpura-pura meminta bantuan Andriyani dan akan membayar Rp 5 juta asal bisa masuk menjadi mahasiswa. Saat transaksi pembayaran, pihak kampus menangkap Andriyani dan melaporkan ke aparat kepolisian. Andriyani pun harus duduk di kursi pesakitan.

"Uang habis buat keperluan sehari-hari dan biaya pengobatan ayah dan kakek di rumah sakit," kata Andriyani memberikan alasan.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menyatakan Andriyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara," putus majelis PN Sukoharjo yang terdiri dari Asminah, Agus Darmanto dan Evi Fitriastuti pada 9 Januari 2013 silam.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads