3 Pemilik Ganja 5,5 Kg Dibekuk

3 Pemilik Ganja 5,5 Kg Dibekuk

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2014 16:00 WIB
3 Pemilik Ganja 5,5 Kg Dibekuk
Jakarta - Sebanyak 5,5 kg daun ganja kering diamankan oleh tim Buser Polsek Tebet. Tiga orang pemilik ganja ditangkap di 3 lokasi yang berbeda.
Penangkapan dilakukan tim Buser pada pada Kamis (13/3) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

"Ketiga pelaku berinisial RG alias R (22), OK alias R (25) dan AA alias C (35). Mereka adalah pemilik ganja yang ditangkap di dua tempat yang berbeda," ujar Kapolsek Tebet, Kompol I Ketut Sudarma, yang didampingi Kasi Humas Polsek Tebet, Aiptu Recky Kansil di Mapolsek Tebet, Jumat (14/3/2014).

Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi. "Pertama kita tangkap di Jalan Cucak Rowo, kelurahan Bukit Duri, Tebet. TKP kedua di Jalan F, kelurahan Kebon Baru, Tebet. Lokasi penangkapan belum bisa dijelaskan secara detil karena masih dalam pengembangan," jelasnya.

Sementara barang bukti berupa paket ganja seberat 5,5 kg diamankan para pelaku di sebuah warnet Jalan Cucak Rowo, Kelurahan Bukit Duri. Mereka dikenakan pasal 111 UU no 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ketiga pelaku diamankan di Polsek Tebet. Sementara kasus ini masih dalam pengembangan oleh unit Reskrim Polsek Tebet," tuturnya.

Dalam pencanangan Tahun Bebas Narkoba untuk menuntaskan kasus peredaran narkoba yang marak di masyarakat, Kapolsek juga menghimbau kepada warga masyarakat agar melaporkan apabila ada peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal.

"Kami meminta kepada warga untuk melaporkan apa saja, yang berhubungan dengan pemakaian dan pengedaran narkoba di lokasi tempat tinggal," ujarnya.



(rni/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads