Demikian disampaikan Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam pandangan umum Indonesia pada High Level Segment (Pertemuan Tingkat Tinggi) sesi ke-57 Komisi Anti-Narkoba di Wina, Austria, selama dua hari (13-14 Maret 2014).
Menkopolhukam menggarisbawahi sejumlah upaya nasional yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam konteks pengurangan permintaan dan penawaran, serta kerjasama internasional.
"Hal ini antara lain tercermin dari adanya pendekatan berimbang antara penegakan hukum yang lebih kuat terhadap para pelaku, dibarengi dengan upaya meningkatkan program rehabilitasi bagi pengguna sebagaimana diatur oleh UU Nomor 31/2009," ujar Menkopolhukam.
Selain itu, lanjut Menkopolhukam, terdapat peningkatan kerjasama di bidang penegakan hukum antara POLRI dan BNN dengan instansi sejenis negara sahabat guna memerangi sindikat dan kurir narkoba.
"Salah satu perkembangan penting yang muncul di Indonesia adalah pertumbuhan pusat rehabilitasi dan perawatan bagi pengguna narkoba sejak 2009, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," imbuh Menkopolhukam.
Terkait langkah-langkah pengurangan permintaan, menurut Menkopolhukam pemerintah Indonesia telah mencanangkan tahun 2014 sebagai "Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba" untuk mendorong pengembangan program perawatan dan rehabilitasi bagi pencandu narkoba.
Menkopolhukam mengatakan bahwa mengingat tantangan yang dihadapi masih sangat besar, terutama terkait pengawasan terhadap pembuatan dan penyelundupan obat-obatan, Indonesia mendorong komitmen negara anggota untuk memperkuat kerjasama internasional yang telah terjalin.
"Khususnya bantuan teknis bagi peningkatan kapasitas institusi terkait negara yang membutuhkan," pungkas Menkopolhukam.
Pertemuan Tingkat Tinggi Komisi Anti-Narkoba merupakan pertemuan negara-negara anggota dan peninjau CND guna melakukan evaluasi terhadap implementasi deklarasi politik dan rencana aksi.
Pada tahun ini pertemuan mengambil tema Progress Achieved and Challenges in Implementing the Political Declaration and Plan of Action on International Cooperation towards an Integrated and Balanced Strategy to Counter the World Drug Problem.
Sesuai tema, fokus utama pertemuan akan membahas perkembangan implementasi Political Declaration and Plan of Action tahun 2009.
Pertemuan ini diharapkan dapat mengadopsi Joint Ministerial Statement terkait ulasan implementasi Political Declaration and Plan of Action sebagai pedoman negara anggota dalam menentukan langkah prioritas ke depan untuk mengatasi persoalan global obat-obatan terlarang.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ratu Silvia dari Swedia, 26 Menteri dan lebih dari 500 delegasi mewakili negara-negara anggota dan peninjau Komisi Anti-Narkoba serta organisasi internasional dan LSM.
Selain itu, pertemuan juga dihadiri oleh Deputi Sekjen PBB Jan Eliasson dan Executive Director UNODC Yuri Fedotov.
Delegasi RI pada pertemuan ini dipimpin oleh Menkopolhukam dan beranggotakan Dubes/Watapri Wina, Kepala BNN, unsur-unsur Kemenkopolhukam, BNN, Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan KBRI/PTRI Wina.
Indonesia merupakan negara anggota Komisi Anti-Narkoba untuk periode 2014 hingga 2017.
(es/es)











































