"Ini pisau berikut sarung yang digunakan pelaku AS untuk menusuk korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Noviana Nurrohmad, kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2014).
Novi menunjukkan sebuah pisau berikut sarungnya yang berwarna cokelat. Selain pisau, polisi juga memperlihatkan slayer bermotif rasta yang digunakan AS untuk membekap mulut Johanna.
"Ini slayer berwarna merah kuning dan hijau bermotif daun ganja. Digunakan untuk membekap mulut korban," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya.
Selain kedua barang bukti utama itu, polisi mengamankan sebuah sepeda motor merek Honda Vario berwarna putih tanpa nomor polisi. "Ini adalah motor milik korban yang akan dijual oleh pelaku AS," kata Doddy.
Motor itu lalu dibawa pulang oleh keluarga Johanna. Barang bukti lain yang digelar adalah sepotong baju dan celana milik Johanna yang masih berlumuran darah dan sebuah jaket berwarna biru milik pelaku yang juga masih ada bercak darah nya.
Pelaku AS dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(rni/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini