"Dia sudah tidak sekolah lagi sejak kelas 1 SMA. Padahal bukan dari keluarga yang kekurangan," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya, kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/3/2014).
Doddy mengatakan hasil visum di RS Fatmawati menunjukkan tak ada tanda-tanda pemerkosaan atau kekerasan secara seksual yang dilakukan oleh AS terhadap Johanna.
"Dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan secara seksual di bagian kelamin korban sehingga dalam kasus ini memang murni pencurian untuk menguasai harta korban," kata Doddy.
Pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(rni/aan)










































