Usai Martil Istri dan Anaknya Hingga Tewas, Yanis Minum Racun

Usai Martil Istri dan Anaknya Hingga Tewas, Yanis Minum Racun

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2014 13:54 WIB
Usai Martil Istri dan Anaknya Hingga Tewas, Yanis Minum Racun
Jakarta - Usai membunuh istri dan anaknya dengan martil, Yanis (51) minum racun. Namun karena racun itu tidak membuat Yanis mati, maka Yanis pun diadili dan dihukum 13 tahun penjara.

Perkawinan siri itu ternyata tidak berjalan harmonis. Puncaknya dengan pertengkaran pada 18 Oktober 2013 malam di rumah mereka di Desa Embacong, Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera selatan. Pemicunya, anak mereka, Endri, menangis dan Yanis meminta istrinya, Nurhayani, untuk mengurus anaknya. Tapi hal ini malah memicu pertengkaran mulut antara keduanya. Tiba-tiba saja Yanis meraih martil yang ada di dekatnya dan langsung memukulkan martil tersebut ke arah istrinya.

Istrinya lalu mengelak tapi ternyata martil malah meluncur ke muka anaknya. Melihat hal ini, Yanis bukannya mengurungkan niat membunuh tapi malah semakin membabi buta memukulkan martil ke muka istrinya.

Buk..Buk...! Martil pun menghajar istrinya dan nyawa pun tidak tertolong. Setelah melihat istri dan anaknya meninggal dunia, Yanis shock. Lalu dia meminum racun rumput.

"Inginnya mati bersama-sama dengan anak dan istri saya," ujar Yanis seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/3/2014).

Namun ternyata nyawanya tidak mempan dibunuh oleh racun tersebut. Akhirnya Yanis menyerahkan diri ke kepala desa setempat dan langsung dibawa ke kantor polisi.

"Saya merasa bersalah dan menyesal," ujar Yasin yang sehari-hari sebagai petani itu.

Tak berapa lama, Yanis pun diadili dan jaksa menuntut pria jebolan SD itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Pada 13 Februari 2014 PN Kayu Agung memutuskan Yanis terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara," putus majelis yang diketuai Frens Effendi Manurung dengan anggota Tri Handayani dan Yoga Mahardika.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads