Pembunuh Johanna di Pamulang Ditangkap, Ternyata Teman Facebook

Pembunuh Johanna di Pamulang Ditangkap, Ternyata Teman Facebook

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2014 13:11 WIB
Pembunuh Johanna di Pamulang Ditangkap, Ternyata Teman Facebook
Jakarta - Pria berinisial AS (17), ditangkap gara-gara diduga membunuh Johanna Febri (14) di Pamulang, Tangerang Selatan. AS merupakan teman facebook Johanna sejak setahun silam.

"Pelaku berinisial AS (17), ditangkap di rumahnya di kawasan Kampung Cikarang Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur, Bogor, semalam (14/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka memang sudah kenalan sejak setahun yang lalu, namun sempat hilang kontak. Tapi tanggal 6 Maret pelaku menghubungi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Noviana Nurrohmat, kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jumat (14/3/2014).

Dalam pemeriksaan, kata Noviana, AS dan Johanna janjian jalan-jalan ke Pamulang pada 8 Maret 2014.

"Kamis 6 Maret tersangka facebook-an dengan Johanna selanjutnya minta nomor telepon dan janjian melalui SMS untuk bertemu di Pamulang," jelasnya.

Akhirnya pada Minggu tanggal 9 Maret sekitar pukul 20.00 WIB Johanna datang ke rumah AS menggunakan sepeda motor merek Vario berwarna putih untuk menjemput AS dan pergi bersama ke Pamulang.

"Dari awal AS memang sudah berencana untuk melakukan pembunuhan sehingga pisau yang ada sarungnya serta kain slayer bermotif rasta telah disiapkan dan diselipkan di pinggangnya. Mereka ke Pamulang dengan AS menggonceng Johanna," kata Novi.

Sesampainya mereka di TKP yaitu di kawasan Parakan, AS mengajak Johanna ngobrol dengan duduk di atas motor.

"Saat korban lengah, AS langsung menusukkan pisau ke perut Johanna sebanyak 3 kali, mencekik serta menyumpal mulut korban menggunakan slayer. Lalu tubuh korban digulingkan ke pinggiran tebing," kata Novi.

Setelah yakin Johanna sudah tak bernyawa, AS kemudian pulang menggunakan sepeda motor milik Johanna. "Sesampainya AS di rumahnya, dia meninggalkan sepeda motor di depan tambal ban agar tidak ketahuan serta agar gampang dijual," ujar Novi.

Pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

(rni/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini