Kejagung Ancam Tetapkan Sudjiono Timan Jadi Buron
Rabu, 08 Des 2004 17:31 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung masih terus mencari keberadaan terpidana kasus korupsi Sudjiono Timan. Jika mengalami jalan buntu, Sudjiono akan ditetapkan sebagai buron. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RJ Suhandojo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (8/12/2004).Dikatakan Suhandojo, ada empat langkah konkret yang akan dilakukan. "Petikan keputusan MA sudah dilaporkan oleh Kajari. Tim sudah turun ke lapangan tetapi sampai laporan jam 10.00 WIB tadi, belum mendapatkan yang bersangkutan. Karena jaksa agung menaruh perhatian terhadap pelaksanaan eksekusi keputusan MA, yaitu hukuman 15 tahun dan denda Rp 369 miliar maka kami akan melakukan langkah konkret," ungkap Suhandojo."Satu, agar kita tidak mendapat gugatan dari berbagai pihak. Apabila benar kedua rumahnya tidak berpenghuni, maka eksekusi oleh tim harus disaksikan ketua RT, RW atau lurah," ujar dia.Berdasarkan penelitian administrasi, kata dia, Sudjiono Timan pernah dicekal sampai tahun 2005 maka kejagung akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi dan Mabes Polri.Ketiga, menemui pihak penasihat hukumnya yang selama ini mendampingi terpidana."Terakhir, apabila upaya di atas tadi telah maksimal dan terpidana belum menyerahkan diri maka akan kita tayangkan seutuhnya dirinya (Sudjiono Timan) sebagai buronan di media elektronik," kata Suhandojo."Kalau dia tidak menghormati panggilan, padahal statusnya sudah terpidana kita harus menentukan sikap. Apalagi kalau panggilan tersebut sudah diketahui saksi-saksi, katakanlah pejabat yang berwenang di daerahnya seperti RT/RW. Hari ini, kami meminta panggilan dilayangkan. Tahap awal kajari selatan telah menerjunkan intelijen dan tidak ada hasilnya," demikian Suhandojo.
(aan/)










































