Sosialisasi Kode Etik DPR Hanya Dihadiri 21-an Anggota
Rabu, 08 Des 2004 17:19 WIB
Jakarta - Sosialisasi Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib) DPR yang mengatur sanksi bagi anggota DPR yang rajin membolos, kurang mendapat sambutan. Kegiatan itu hanya dihadiri 21-an wakil rakyat saja.Sosialisasi itu dibuka oleh Ketua DPR Agung Laksono didampingi wakilnya, Muhaimin Iskandar dan Zainal Ma'arif, bertempat di Ruang Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2004).Selain itu juga hadir 9 dari 13 anggota Badan Kehormatan (BK) yang bertugas menegakkan Kode Etik dan Tatib. BK dipimpin oleh Slamet Effendy Yusuf. Kegiatan ini mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan pimpinan badan kelengkapan DPR.Namun yang hadir dari semua undangan itu hanya 21 orang. Yang tidak hadir termasuk pimpinan Komisi II, VI, VIII, IX dan XI. Sedangkan pimpinan fraksi yang absen adalah pimpinan F-PPP, F-PAN dan F-PDS.Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Zein Badjeber, eks Ketua Badan Legislasi periode lalu yang juga pernah duduk sebagai anggota Pansus Kode Etik dan Tatib DPR.Tampung UsulanKetua BK Slamet Effendy Yusuf menekankan, dalam kerjanya, BK bukan mementingkan banyaknya sanksi yag dijatuhkan tapi lebih bagaimana supaya martabat dewan bisa ditingkatkan."Program BK adalah menyosialisasikan Kode Etik dan Tatib pada pihak internal maupun eksternal DPR, temasuk pertemuan ini. Yang sudah dilakukan semua komisi adalah menyerahkan absensi pada BK untuk tiap rapat," kata Slamet."Dari hasil rekapitulasi, ternyata kehadiran anggota Dwwan di rapat sekarang sudah cukup lumayan dibanding dulu," sambungnya.Dalam kegiatan sosialisasi yang perdana ini, lebih banyak menampung usulan dan pendapat para anggota dewan. Jacobus Mayong Padang dari PDIP, misalnya, mengusulkan harus ada petunjuk teknis dalam Kode Etik sehingga bisa lebih jelas diterapkan khususnya mengenai kehadiran di rapat-rapat.Sutan Bahatoe Gana dari PD mengusulkan, BK harus fair dalam menilai, jangan ada like and dislike. "Dan harus dipikirkan bila ada anggota BK yag bersalah, siapa yag berhak menilai? Kalau ada punishment, juga mestinya harus ada reward," tandasnya.Banyak anggota yang mempersoalkan ketatnya larangan membolos, yaitu 3 kali berturut-turut dalam rapat yang sama dianggap melanggar Kode Etik. Juga bagaimana sikap dalam sidang paripurna, boleh gebrak meja atau teriak-teriak tidak, bagaimana cara interupsi dan bagiaman menyikapi perjalanan dinas saat reses yang banyak iming-iming hadiah dari mereka yang dikunjungi.,"Bagaimana jika absennya penuh, tapi tidak pernah ngomong? Atau bicara hanya bawa-bawa penggaris (menggarisbawahi pernyataan orang lain-red)?" tanya Sutjipto dari PDIP.Menanggapi itu semua, Ketua BK menyatakan bahwa Kode Etik akan disempurnakan lagi. Sementara, Zein Badjeber menyatakan, sanksi bagi pelanggar Kode Etik mengacu pada Tatib DPR pasal 60. Sanksi itu ada 3 macam, yaitu teguran tertulis, pemberhentian pimpinan atau pimpinan alat kelengkapan dan memberhentikan keanggotaan. "Ini harus dipikirkan bagaimana mekanismenya," tegasnya.
(nrl/)











































