Imsak Hanya Dipenjara Seumur Hidup karena Bunuh Paman, Bibi dan Sepupu

Imsak Hanya Dipenjara Seumur Hidup karena Bunuh Paman, Bibi dan Sepupu

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2014 11:46 WIB
Jakarta - Hanya gara-gara tersinggung saat minta uang, Imsak (25) menghabisi nyawa paman, bibi dan sepupunya sekaligus. Tuntutan hukuman mati jaksa tidak dikabulkan dan Imsak hanya dihukum seumur hidup.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/3/2014), kasus bermula saat Imsak main ke rumah pamannya, Labojo Basri (60) di Jalan Kamboja, Lahundape, Kandari Barat, Sulawesi Tenggara pada 16 April 2013 siang. Sesampainya di rumah pamannya, Imsak meminta uang kepada bibinya, Asliah (59) dan diberi uang Rp 5 ribu dengan cara dilempar ke lemari televisi. Ternyata hal ini menyinggung Imsak dan langsung terbersit niat untuk menghabisi nyawa bibinya tersebut.

Lantas Imsak menyelinap ke dapur dan mencari parang untuk menghabisi nyawa bibinya. Namun saat hendak membunuh bibinya, ada cucu Asliah, Faisal (7) yang tengah menonton televisi. Tanpa berpikir panjang, Faisal yang masih kelas 1 SD itu lalu dipanggil ke dapur dan disambut dengan gorokan parang di leher Faisal. Dalam hitungan detik, tubuh Faisal jatuh terkapar dan nyawa Faisal pun melayang dengan darah mengucur di lantai.

Mendengar keributan ini, Asliah bangun dari tempat tidur dan menuju ke dapur. Kedatangan Asliah langsung disambut tusukan parang Imsak. Asliah pun ambruk dan menyusul cucunya ke alam barzah.

Atas keributan ini, Basri keluar kamar dan disambut sabitan parang Imsak berkali-kali ke kepala Basri. Dalam hitungan detik, rumah tersebut menjadi lautan darah dengan tiga nyawa melayang.

Usai membunuh ketiganya, Imsak lalu kabur dan menghilangkan jejak. Namun polisi berhasil meringkusnya beberapa hari setelahnya.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Imsak dengan hukuman mati. Namun tuntutan ini tidak dikabulkan. Pada 18 Desember 2013, Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tingi Sulawesi Tenggara

"Hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama menurut majelis hakim tingkat banding sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa," putus majelis hakim tinggi yang diketuai Ganjar Susilo dengan anggota Purwono dan Railam Silalahi pada 20 Februari 2014 lalu.

Alhasil, Imsak pun harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.

Dalam kasus pembunuhan kejam dan sadis lainnya, Mahkamah Agung (MA) mengganjar hukuman mati. Seperti dijatuhkan kepada Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul yang menghabisi nyawa kekasihnya Shinta, yang tengah hamil 9 bulan dan disusul dan ibu Shinta, Opon. Dalam persidangan terungkap Prada Mart membunuh karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan Shinta.

Sebelumnya, PN Pangkajene juga menjatuhkan hukuman mati kepada Maarif (23) karena membunuh majikannya, Nasir. Putusan ini jauh di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads