Utang Ditagih, Rahmad Malah Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Didik

Utang Ditagih, Rahmad Malah Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Didik

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2014 09:43 WIB
Utang Ditagih, Rahmad Malah Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Didik
Jakarta - Bukannya melaksanakan kewajiban membayar utang, Rahmad malah menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh Briptu Didik Santoso. Hal ini karena Rahmad kesal anggota Polsek Nunukan itu menagih utangnya sebesar Rp 125 juta.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (14/3/2014), kejadian bermula saat Didik menelepon Rahmad pada 8 Mei 2012 untuk menagih utang. Usai telepon ditutup, Rahmad bukannya melunasi utangnya malah tidak terima dan timbul niat menghabisi nyawa Didik.

Untuk memuluaskan niatnya, Rahmad menemui empat orang yang baru dikenalnya di depan penampungan TKI di Jalan Lapangan Poras, Nunukan, Kalimantan Timur. Mereka yaitu Andreas (23), Ferdi Pohomaga Kudungura (30), Sulaiman, dan Gerson.

Keempatnya diiming-imingi uang RM 6000 atau sekitar Rp 21 juta jika berhasil menghabisi nyawa Didik. Atas tawaran itu, keempatnya langsung menganggupi kejahatan tingkat satu itu.

Malamnya operasi pembunuhan dilancarkan. Rahmad mengatur strategi dengan membuat janji bertemu dengan Didik supaya Didik masuk perangkap. Rahmad berpura-pura meminta ditemani menagih utang yang akan dipergunakan untuk membayar utang pada Didik.

Lalu Didik diminta menunggu di Lapangan Merah, Nunukan. Tidak berapa lama, Rahmad datang dengan mobil Avanza berwarna silver. Didik pun masuk mobil dan curiga serta mempertanyakan keberadaan empat orang di mobil tersebut. Rahmad berdalih jika ia memang hendak mengantar Ferdi dan kawan-kawan terlebih dahulu.

Setelah mobil berjalan beberapa saat, Rahmad menggaruk-garukan kepala sebagai isyarat pada keempat pembunuh bayaran itu untuk menghabisi nyawa Didik.

Jlep!!! Tusukan pisau dilakukan ke tubuh Didik berulang kali. Tak hanya itu, leher Didik pun digorok hingga nyawa Didik melayang. Selanjutnya mayat Didik dibuang ke dasar jurang yang berada di jalan tembus antara Kampung Baru Selisun dan Gedung Olahraga.

Akibat perbuatannya, lalu diseret kepengadilan. Kelimanya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada 7 Desember 2012 dengan berkas terpisah. Keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Didik.

Atas vonis ini, Rahmad menerima sedangkan keempat lainnya tidak terima dan melakukan banding. Tapi pada 21 Februari 2013 Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tetap menguatkan vonis penjara seumur hidup itu. Masih tidak terima, keempatnya lalu kasasi tetapi lagi-lagi ditolak.

"Menolak kasasi Andreas dan Ferdi," putus majelis kasasi yang diketuai Dr Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dr Dudu Duswara dan Dr Margono.

Kasasi Sulaiman dan Gerson juga sama-sama ditolak. Alhasil, kelimanya harus hidup di penjara hingga meninggal dunia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghabisi nyawa Didik.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads