Polri Tetapkan 1 Korporasi Terkait Kebakaran Lahan di Riau

Polri Tetapkan 1 Korporasi Terkait Kebakaran Lahan di Riau

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 23:57 WIB
Polri Tetapkan 1 Korporasi Terkait Kebakaran Lahan di Riau
Jakarta - Kabut asap akibat kebakaran lahan di Riau semakin tebal. Terkait aksi pembakaran itu, Polri telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka dan 1 korporasi dinyatakan terkait pembakaran.

"Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 40 tersangka dan 1 korporasi atas nama PT NSP di Kabupaten Meranti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie melalui siaran persnya, Kamis (13/3/2014) malam.

Polri menerima catatan terakhir pada pukul 21.00 WIB, api mencapai 137 titik yang tersebar di Bengkalis sebanyak 65 titik, Inhil 6 titik, Meranti 33 titik, Pelalawan 11 titik, Dumai 5 titik, dan Siak 17 titik. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru juga masih tidak beroperasi hingga hari ini.

"Jarak pandang 100 meter dan tidak ada aktivitas penerbangan," kata Ronny.

Upaya pemadaman dan penanggulangan api serta kabut asap ini tidak bisa dilakukan melalui udara karena ketebalan asap. Sementara di darat, upaya penanggulangan dilakukan dengan cara manual menggunakan mesin damkar di Bengkalis dan Teluk Meranti, termasuk Pelalawan dan Siak.

"Juga melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda tentang Larangan Membakar Hutan atau Lahan," tutup Ronny.

(vid/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads