Ahok Ingin Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Lebih Fleksibel

Ahok Ingin Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Lebih Fleksibel

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 21:36 WIB
Ahok Ingin Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Lebih Fleksibel
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama menginginkan lembaga pengadaan barang dan jasa atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) lebih fleksibel dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terkait pengaadan barang dan jasa Pemprov DKI melalui Unit Layanan Pelayanan (ULP).

"Saya minta tolong bantuan agar LKPP lebih fleksibel untuk ULP ini. Saya berharap pada LKPP karena dewanya adalah LKPP. Saya bilang pada Pak Agus Raharjo (kepala LKPP), kalau orang Anda mau meneliti satu-satu biaya, nggak maju negara ini karena lama," kata pria yang akrab disapa Ahok itu dalam sambutannya di acara Sosialisasi ULP di Balai Agung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Kamis (13/3/2014).

Acara ini dihadiri puluhan pejabat Pemprov DKI, perwakilan ICW, Kedutaan Besar Inggris, dan KPK. Ahok meminta agar LKPP lebih fleksibel dalam menetapkan perusahaan yang boleh ikut dalam sistem e-catalog. LKPP juga, menurut Ahok, bisa memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang terbukti melakukan mark up harga barang.

"Yang nggak boleh diotak-atik hanya firman Tuhan. Kalau peraturan, ya kita ubah, kan untuk lebih baik. Kan tinggal lihat saja, yang pakai barang ini Tbk atau bukan, BUMN bukan. Kalau iya, periksa faktur pajaknya. Kan tiap 3 bulan ada evaluasi, lalu dendanya jangan selisih dikali 5. Kalau anda menipu, dipidana. Tanda tangan. Perusahaan yang baik pasti mau. Kalau tidak, tidak mau," kata Ahok dengan suara tinggi yang disambut anggukan peserta acara.

Pembentukan ULP ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 26/2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah. Pemprov telah menunjuk I Gede Soni Aryawan sebagai Kepala ULP. Sebelumnya, Soni menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI.

ULP ini berada dibawah Badan Pengawas Keuangan daerah (BPKD) DKI setara dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Dengan adanya ULP ini, semua pengadaan barang dan jasa di DKI akan dilakukan oleh unit ini dengan sistem e-catalog.

Keberadaan unit ini diharapkan dapat mengurangi angka korupsi yang memang sebagian besar terjadi di proses pengadaan barang dan jasa. Ahok mengutip data KPK tahun 2012 yang mengungkapkan, 38 persen kasus yang ditangani KPK berupa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Ahok menyatakan, pemprov DKI dapat menghemat anggaran hingga 20 persen dari setiap proses pengadaan yang dilakukan dinas-dinas DKI. "Dengan e-catalog ini, kita bisa hemat banyak banget. Sampai 20 persen lebih," pungkasnya.

(bil/vid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads