Berbicara kepada wartawan, Kamis (13/3/2014) sore, Gatot menyatakan dia baru mendapat informasi secara lisan. Situasi di kabupaten tersebut menjadi perhatiannya, namun secara administratif langkah yang akan diambilnya menunggu diterimanya surat resmi dari DPRD Karo.
"Saya baru mendengar laporan. Tapi laporan resmi hasil paripurna belum saya terima," kata Gatot di rumah dinas Jalan Sudirman, Medan.
Disebutkan Gatot, secara prosedur proses pemberhentian atau pemakzulan seorang kepala daerah itu dapat dilakukan setelah keluarnya fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Setelah itu baru dilanjutkan dengan paripurna DPRD. Jika proses itu benar sudah berlangsung, maka yang akan dilakukan adalah meneruskan surat itu kepada Presiden.
"Kalau ada hasil paripurna dewan yang menegaskan fatwa dari Mahkamah Agung itu, tinggal kita teruskan kepada Presiden," kata Gatot.
Terkait kejadian ini, kata Gatot, dirinya tentu menyayangkan. Sebenarnya beberapa waktu lalu, kepada ketika para tokoh masyarakat Kabupaten Karo yang menemuinya, Gatot sudah menyarankan dibentuk forum mediasi, namun ternyata tidak terlaksana.
DPRD Karo memberhentikan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi melalui voting terbuka dalam rapat paripurna yang berakhir Kamis sore. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pemberhentian, antara lain ketidakmampuan dalam menangani bencana letusan Gunung Sinabung, dan beberapa persoalan terkait etika politik, termasuk penempatan dan pemindahan pegawai tanpa sesuai prosedur.
(rul/try)











































