"Besok akan diumunkan," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014).
Keputusan mendiskualifikasi peserta pemilu itu saat ini masih dibahas oleh KPU dalam rapat pleno KPU malam ini. KPU ingin memastikan kebenaran laporan yang diterima dari KPU Provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadar, banyak peserta pemilu yang terlambat menyerahkan data pelaporannya sehingga baru melaporkan di hari berikutnya.
"Ada juga dengan alasan masalah internal dan masalah perjalanan," kata Hadar.
Sesuai Peraturan KPU, peserta pemilu yang terlambat menyerahkan pelaporan dana kampanye sampai Minggu (2/3) pukul 18.00 akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu 2014. Parpol di tingkat pusat sudah melapor semua sesuai jadwal. Tapi di tingkat provinsi ada beberapa yang terlambat,
(fiq/gah)











































