"Seharusnya sudah diperiksa, karena sejak beredarnya video ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya," kata Wakapolres Bogor, Kompol Ferry Irawan, kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Sejauh ini, yang sudah diperiksa adalah 2 perempuan dalam video tersebut. Yakni R dan T, keduanya berprofesi sebagai guru honorer. Sedangkan SS tercatat pernah aktif di MUI Kabupaten Bogor dan nonaktif sejak Desember 2011.
Ferry memastikan akan tetap memanggil dan memeriksa SS. Juga akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Termasuk memburu pelaku penyebar video tersebut. UU yang akan dikenakan UU Pornografi dan UU ITE, kita akan proses secepat mungkin karena sudah meresahkan masyarakat," katanya.
Video berdurasi 6 menit 32 detik itu beredar sepekan terakhir dan diduga direkam di sebuah kamar villa di kawasan Puncak pada tahun 2012 lalu.
(try/try)










































