Tipu Korban dengan Modus Black Money, 2 WNA Diciduk

Tipu Korban dengan Modus Black Money, 2 WNA Diciduk

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 18:36 WIB
Jakarta - Dua orang pria, WN Nigeria dan WN Sierra Leone dibekuk aparat Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap karena menipu seorang wanita pengusaha dengan modus black money yang merugikan korban hingga Rp 600 juta.

Dua tersangka yakni Bangura Abdulai alias Angel alias Ibrahim (WN Sierra Leone) dan Chief Ifeanyi alias Adam Edward (WN Nigeria), ditangkap di apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara dan apartemen di Jakarta Barat, 4 Maret 2014.

Kepala Unit V Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Hendri Sitepu mengungkapkan, korban Margaretha Prameswari awalnya berkenalan dengan seseorang bernama Richard di jejaring sosial Facebook.

"Korban awalnya ditawari seseorang di Facebook yang mengaku bernama Richard dari London, Inggris yang menawarkan penanaman modal di Indonesia dalam bentuk dolar," ujar Hendri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Kepada korban, kata Hendri, Richard menawarkan akan memberikan modal dalam bentuk dollar senilai Rp 150 miliar yang akan ditransfer ke rekening korban. Namun, Richard terlebih dahulu meminta uang tunai sebesar Rp 20 juta sebagai uang muka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena tawarannya menarik, Rp 150 miliar, korban akhirnya tertarik sehingga mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening Richard," imbuhnya.

Setelah uang tersebut diterima oleh Richard, dua tersangka Adanm dan Ibrahim lalu mengambil uang tersebut. Mereka kemudian menukarkan uang Rp 20 juta itu ke dalam bentuk dollar di sebuah money changer di kawasan Jakarta Pusat.

"Setelah itu, uang yang ditukar ke money changer itu dimasukan ke dalam karung yang sudah diberi karbon sehingga uang dollar-nya menjadi hitam," ungkapnya.

Selanjutnya, Richard kembali menghubungi korban melalui Facebook dan mengatakan kepada korban bahwa ia tengah berada di London. Sehingga, Richard kemudian mengutus 2 tersangka yang berperan sebagai penghubung Richard dengan korban dan penerjemah untuk bertransaksi dengan korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Sebelum bertemu dengan korban, kedua tersangka menyiapkan potongan kertas yang dibentuk menyerupai uang berwarna hitam yang ditumpuk di bawah uang dollar asli pecahan 100 USD yang sudah diberi karbon. Ketika korban datang, kedua tersangka kemudian mendemonstrasikan tumpukan dollar hitam yang ada di dalam koper tersebut.

"Tersangka kemudian mengambil 2 lembar yang ada di tumpukan paling atas, lalu dicuci sehingga warna hitamnya luntur dan kembali ke bentuk dollar asli," imbuhnya.

Untuk meyakinkan korbannya bahwa dollar hitam itu asli, kedua tersangka kemudian membawa korban ke money changer dan menukarkan uang dollar hitam tersebut.

"Dan diterima oleh money changer, karena memang itu uang asli," ujarnya.

Namun, penipuan kedua tersangka tidak berhenti sampai di situ saja. Tersangka lalu meminta uang kembali kepada korban, dengan alasan untuk mengurus biaya pengiriman dollar tunai di kedutaan AS dan bea cukai serta biaya untuk membeli cairan kimia untuk mencuci dollar hitam senilai USD 85 ribu.

"Tersangka juga memperlihatkan sertifikat palsu dari kedutaan AS yang menyatakan bahwa uang tersebut legal dan tidak ada kaitan dengan tindak pidana terorisme, untuk meyakinkan korbannya," paparnya.

Korban pun semakin percaya, hingga akhirnya ia mentransfer beberapa kali uang kepada tersangka hingga mencapai total Rp 600 juta. Namun, setelah uang terkirim, korban tidak kunjung mendapatkan dollar yang dijanjikan sebagai modal investasi tersebut.

"Terakhir, korban diminta mentransfer lagi Rp 40 juta, namun kemudian korban curiga sehingga akhirnya korban melapor ke kita dan saat itu juga, 4 Maret 2014, kedua tersangka kita tangkap," pungkasnya.

Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel, satu buah laptop dan dua lembar aplikasi penawaran kerjasama fiktif.

(mei/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads