Hakim Tolak Eksepsi Akil Mochtar

Hakim Tolak Eksepsi Akil Mochtar

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 18:08 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Akil Mochtar
Jakarta - Hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota keberatan (Eksepsi) Akil Mochtar. Majelis hakim mementahkan keberatan Akil tentang proses penangkapan, penyidikan dan penyitaan beberapa aset oleh KPK tidak tepat. Hakim menganggap tindakan KPK sah menurut hukum.

"Eksepsi terdakwa yang diajukan bersama penasehat hukum tidak cukup alasan untuk diterima dan dinyatakan ditolak," kata ketua majelis hakim, Suwidya dalam sidang putusan sela, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).

Proses penuntutan TPPU oleh jaksa KPK yang sempat ditentang Akil pun dianggap memang menjadi kewenangan KPK. "Tidak ada halangan bagi KPK untuk menyidik TPPU," tegas Hakim.

Terkait keberatan Akil tentang penuntutan TPPU oleh jaksa KPK, sempat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion) dalam majelis hakim. Hakim anggota, Sofyali berpendapat bahwa KPK tidak punya kewenangan untuk menyidik dan menuntut kasus TPPU.

"Ada satu hakim anggota yang dissenting opinion, meskipun begitu keputusan diambil dari pendapat mayoritas majelis," jelas Suwidya.

Setelahnya, proses persidangan Akil akan berjalan seperti biasanya hingga vonis dijatuhkan. Sidang selanjutnya langsung diagendakan untuk pemeriksaan saksi.



(kha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads