Pergoki Pelanggaran Pemilu, Laporkan ke Gakkumdu di Jl MH Thamrin

Pergoki Pelanggaran Pemilu, Laporkan ke Gakkumdu di Jl MH Thamrin

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 17:37 WIB
Pergoki Pelanggaran Pemilu, Laporkan ke Gakkumdu di Jl MH Thamrin
Foto: Kantor Sentra Gakkumdu (Agung/detikcom)
Jakarta - Bawaslu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung secara bersama meresmikan kantor sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pusat. Diharapkan dengan adanya kantor ini, masyarakat bisa terbuka melaporkan setiap pelanggaran pemilu.

"Gakkumdu ini dibuat bukan untuk mencari-cari kesalahan pemilu, ini seperti dinas pemadam kebakaran. Maksudnya (diharapkan) pemilu dapat berjalan dengan baik dan tertib," kata Ketua Bawaslu Muhammad usai peresmian kantor Gakkumdu di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (13/3/2014).

Menurut Muhammad, dengan adanya kantor Gakkumdu maka proses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu bisa lebih cepat dan efektif ditangani. Hal ini karena setiap laporan dugaan pelanggaran kampanye prosesnya dibatasi waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor datang ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran terkait pemilu, jika administrasi akhirnya dibawa ke Bawaslu dan dibahas 3 unsur (pelanggaran kampanye)," ujarnya. Unsur-unsur itu misalnya ada misi visi, ada ajakan, ada atribut partai.

Sementara, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius mengatakan, ke depannya dengan sentra Gakkumdu semua hasil kajian dugaan pelanggaran kampanye akan diekspos bersama oleh Bawaslu, penyidik Mabes dan jaksa.

"Kita mengkaji dengan baik bertiga Bawaslu, Polri dan Kejagung. Nantinya kita melihat memenuhi unsur-unsur material dan sebagainya (atau tidak)," ucapnya.

Kantor sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) berada di kantor Bawaslu, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Ada beberapa petugas Gakkumdu yang siap menerima laporan masyarakat.

(iqb/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini