"PA (20) dan YH (19) adalah pelaku perempuan yang ikut dalam komplotan ini. Dalam penganiayaa, YH ikut melakukan pemukulan terhadap M saat M terjatuh dari sepeda motor," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono saat dihubungi, Kamis (13/3/2014).
Menurut Sungkono, YH diketahui merupakan kekasih baru A, otak pelaku penganiayaan yang saat ini masih buron. Belum diketahui benda apa yang dipakai YH untuk memukuli M.
"Saat ini masih dalam pengembangan. Yang pasti saat kejar-kejaran, A yang memegang gir dengan tujuan memukuli SS, namun yang kena malah M," jelasnya.
Sementara PA memiliki andil memukuli S. "Cuma belum diketahui PA berboncengan dengan siapa. Semua masih dalam pengembangan penyidik," tutupnya. Semua pelaku diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
(rni/rvk)










































