Kasus TVRI, Jaksa: Putusan Penahanan Sumita Tobing Sudah Clear

Kasus TVRI, Jaksa: Putusan Penahanan Sumita Tobing Sudah Clear

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 16:24 WIB
Kasus TVRI, Jaksa: Putusan Penahanan Sumita Tobing Sudah Clear
Sumita Tobing (Ifa/ detikcom)
Jakarta - Kejati DKI Adi Toegarisman menegaskan bahwa persoalan kesalahan penomoran dalam perkara Sumita Tobing sudah selesai. Tindakan eksekusi yang dilakukan pada terpidana korupsi proyek alat siar senilai Rp 12 miliar itu sudah sesuai aturan, sudah inkrah.

"Itu proses sudah selesai, persoalan itu sudah clear, putusan yang dinyatakan inkrah," kata Adi di kantornya di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Soal penomoran perkara Sumita memang sempat mengundang tanya. Awalnya turun perkara dengan nomor 827 yang menyebut Sumita bebas. Namun belakangan muncul nomor perkara 826 yang menyebut Sumita dijerat vonis 1 tahun 6 bulan. Penomoran 826 ini yang dipakai jaksa untuk menahan Sumita. MA juga menyebut di kasus Sumita ada kesalah penomoran dan yang benar 826.

Sumita ditangkap di kantornya di kawasan SCBD siang tadi sekitar pukul 11.50 WIB. Tim jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI, dan Kejari Pusat bergerak menjemput Sumita dan kemudian membawanya ke LP wanita Tangerang.

"Kita panggil dua kali nggak datang," jelas Adi.

Sumita Tobing merupakan mantan Dirut TVRI ketiga tahun 2002. Adi menyebut saat melakukan pengadaaan alat siar senilai Rp 12 miliar ada mark up Rp 5 milar.

"Pada saat pengadilan di tingkat pertama dinyatakan bebas, JPU lalu kasasi dan bedasarkan putusan MA tanggal 5 Januari 2011 menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga oleh karena itu yang bersangkutan dijatuhkan tahanan 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Bila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," jelas dia.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads