Sumita Tobing: Putusan Ini Batal demi Hukum

Sumita Tobing: Putusan Ini Batal demi Hukum

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 16:20 WIB
Sumita Tobing: Putusan Ini Batal demi Hukum
Sumita Tobing (Ifa/ detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap mantan Direktur Utama Perjan TVRI Sumita Tobing di kantornya di kawasan SCBD, Jakarta. Saat dibawa ke Kejati, Sumita masih mengenakan seragam Jak TV warna hitam dan pashmina warna biru.

Perempuan berambut pendek warna cokelat ini mengatakan, putusan MA yang menyatakan dirinya bersalah tersebut batal demi hukum. Sebab menurutnya putusan dengan nomor 857 adalah surat fiktif.

"Surat fiktif itu batal demi hukum. Jadi pihak kejaksaan itu bukan wewenang mereka, mereka eksekutornya," kata Sumita di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).

Sumita mengaku telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung, Komisi III dan Komisi Yudisial. "Surat fiktif itu kesalahan Artijo. Artijo tidak membaca," katanya.

Kini buronan kasus korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar tersebut dibawa ke Lapas Wanita Tangerang. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp 250 juta.

(kff/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads