Perempuan berambut pendek warna cokelat ini mengatakan, putusan MA yang menyatakan dirinya bersalah tersebut batal demi hukum. Sebab menurutnya putusan dengan nomor 857 adalah surat fiktif.
"Surat fiktif itu batal demi hukum. Jadi pihak kejaksaan itu bukan wewenang mereka, mereka eksekutornya," kata Sumita di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).
Sumita mengaku telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung, Komisi III dan Komisi Yudisial. "Surat fiktif itu kesalahan Artijo. Artijo tidak membaca," katanya.
Kini buronan kasus korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar tersebut dibawa ke Lapas Wanita Tangerang. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp 250 juta.
(kff/gah)











































