"Tadi saya sempat kontak, ditahan di LP Tangerang," jelas pengacara Sumita, Erick S Paat saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/4/2014).
Erick menjelaskan, kliennya itu juga menolak menandatangani berita acara penangkapan. Erick menegaskan, ada kesalahan yang dilakukan MA.
"Sesuai dengan nomor perkara 827, klien saya bebas. Tapi kemudian ada nomor perkara baru 826 klien saya divonis," jelas dia.
Hanya sekitar 1 menit saja Erick bisa bercakap-cakap dengan Sumita. Setelah itu sambungan telepon terputus. Sumita ditangkap siang tadi sekitar pukul 11.50 WIB. Tim jaksa dari Kejagung, Kejati DKI, dan Kejari Pusat langsung membawa Sumita ke LP Tangerang.
Soal penomoran yang salah ini memang sempat ramai diperbincangkan. Ketua MA Harifin Tumpa yang saat itu menjabat juga mengakui soal kesalahan itu. Kesalahan ini bisa terjadi karena ada salah penomoran dalam nomor perkara.
"Pengumuman bahwa itu diputus, jadi ada kesalahan informasi mengenai nomor, karena yang sudah diputus pada Oktober 2009 adalah 827, sedangkan perkaranya Tobing itu 826," ujar Harifin kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (10/1/2011).
(ndr/gah)










































