KPU Sambut Baik Fatwa MUI Jatim Soal 'Golput' Haram

KPU Sambut Baik Fatwa MUI Jatim Soal 'Golput' Haram

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 16:15 WIB
KPU Sambut Baik Fatwa MUI Jatim Soal Golput Haram
Jakarta - MUI Jatim mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam harus ikut peran serta atau mencoblos dalam Pemilu nanti. Seruan MUI ini disambut baik oleh KPU.

"Ya ini tentu sejalan dengan kami. KPU kan tentu berharap ya masyarakat ini menggunakan hak pilih karena masa depan mereka itu akan ditentukan dalam satu menit di TPS," ujar Komisioner KPU Ida Budiarti di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/3/2014).

Menurut Ida, masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini akan rugi sendiri. Apalagi dalam pemilu kali ini, kata Ida, KPU sudah memberikan banyak informasi kandidat terutama untuk Pileg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya partai politik, tapi termasuk juga calon-calon," kata Ida.

Ida mengatakan dengan partisipasi seluruh masyarakat, dan transparansi dalam penyelenggaraannya, maka diharapkan akan muncul sosok pemimpin yang berintegritas.

"Kemudian juga pemerintahan yang kredibel. Itu tidak mungkin terwujud tanpa kehadiran pemilih," kata Ida.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, masyarakat yang tidak ikut pemilihan umum (pemilu) alias golput adalah haram. MUI meminta masyarakat untuk ikut peran serta atau mencoblos di pemilu 2014 nanti.

"Keputusan MUI istilahnya bukan golput. MUI menyatakan bahwa Nasbul Imamah atau mengangkat pemimpin itu hukumannya wajib. Artinya memilih pemimpin yang amanah, jujur, adil, beriman dan bertaqwa itu hukumnya wajib," ujar Ketua MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori saat dihubungi detikcom, Rabu (12/4/2014).

Ia menegaskan, jika ada pemimpin yang memiliki sifat-sifat tersebut, maka wajib hukumannya untuk dipilih. Namun, jika tidak dipilih, maka orang yang tidak memilihnya akan menanggung dosa.

"Termasuk kalau memilih yang memiliki track recordnya jelek, suka korupsi, akhlaknya jelek, maka ikut berdosa," tuturnya.

(fjr/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini