FPKS DPR: Jadikan Kejagung Zero Corruption Zone
Rabu, 08 Des 2004 16:06 WIB
Jakarta - Tahukah Anda Kamis besok (9/12/2004) adalah Hari Anti Korupsi Internasional? Untuk menyongsongnya, Fraksi PKS (FPKS) DPR RI mendesak Kejagung untuk membasmi korupsi di tubuhnya hingga menjadi lembaga yang bersih dari korupsi.Desakan itu disampaikan F-PKS dalam jumpa pers di ruang rapatnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2004). Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan A Muzammil Yusuf, FPKS mendesak agar Kejaksaan dalam program 100 harinya membasmi korupsi di tubuh Kejaksaan."Di antaranya menjadikan Kejaksaan sebagai zero corruption zone yang diikuti dengan pelaporan kekayaan para jaksa," tegas Muzammil Yusuf."Kalau hal ini dilakukan, maka paling lambat korupsi pada tahun 2006 sudah dapat disapu bersih," tandas politisi muda ini.Anggota FPKS Suripto menambahkan, Jaksa Agung dan Kapolri harus berani memecat atau minimalmemberhentikan sementara aparatnya yang terindikasi memperlambat proses pemeriksaan, penyidikan, maupun pengadilan perkara korupsi.Dalam statemennya, FPKS juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang tegas dalam upaya pemberantasan korupsi."Ini bukan merupakan klaim PKS sebagai partai bersih, tetapi mengajak seluruh komponen bangsa untuk memerangi musuh bangsa yang namanya korupsi," tandas Muzammil yang menggelar jumpa pers untuk menyambut Hari Anti Korupsi se-Dunia yang jatuh pada 9 Desember besok.FPKS juga mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi PBB mengenai korupsi. Dan sebagai bentuk perang terhadap korupsi, FPKS juga mendesak pemerintah untuk mencanangkan tahun 2005 sebagai tahun pemberantasan korupsi.Fraksi partai ini juga mengusulkan agar KPK perlu diperkuat wewenangnya, di antaranya dnegan melakukan amandemen terhadap UU No 30/2002 dan UU yang terkait lainnya sehingga memungkinkan KPK dapat menyelesaikan tugasnya."KPK dalam tugasnya sering menemui jalan buntu. Misalnya dalam hal pembukaan rekening tersangka. Untuk itu kami meminta pemerintah menertibkan perpu yang dapat mengizinkan KPK untuk membuka rekening tersangka. Itu bisa membantu kerja KPK," demikian Muzammil Yusuf.
(nrl/)











































