"Caleg incumbent yang menjabat sebagai DPR, DPRD, wali kota, gubernur hanya
boleh mendapat biaya kampanye dari parpol," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/2/2014).
Selain dana dari parpol, seorang caleg incumbent tentunya juga bisa menggunakan dana miliknya sendiri. Selain dari dua sumber dana itu, tidak diberpolehkan.
"Selain dua tadi, bisa kategori gratifikasi," kata Giri.
Sedangkan caleg yang bukan pejabat atau penyelenggara negara, ketentuan untuk mereka lebih longgar. Selain dari partai, mereka juga bisa mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga.
(fjr/trq)











































