Catat! Caleg Incumbent Hanya Boleh Terima Sumbangan dari Parpol

Catat! Caleg Incumbent Hanya Boleh Terima Sumbangan dari Parpol

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 15:12 WIB
Catat! Caleg Incumbent Hanya Boleh Terima Sumbangan dari Parpol
Jakarta - Sebanyak 90 persen anggota DPR saat ini dan penyelenggara negara lainnya mencalonkan diri sebagai caleg pada Pileg 2014 ini. Peraturan untuk caleg jenis ini cukup ketat. Mereka tidak boleh menerima sumbangan dari pihak selain parpol.

"Caleg incumbent yang menjabat sebagai DPR, DPRD, wali kota, gubernur hanya
boleh mendapat biaya kampanye dari parpol," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/2/2014).

Selain dana dari parpol, seorang caleg incumbent tentunya juga bisa menggunakan dana miliknya sendiri. Selain dari dua sumber dana itu, tidak diberpolehkan.

"Selain dua tadi, bisa kategori gratifikasi," kata Giri.

Sedangkan caleg yang bukan pejabat atau penyelenggara negara, ketentuan untuk mereka lebih longgar. Selain dari partai, mereka juga bisa mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga.

(fjr/trq)


Berita Terkait