"Kalau memang fiktif, kenapa dia (Apriadi) diam ketika terima profit dari bisnis yang dia bilang fiktif itu," tegas Ina Rachman, salah satu pengacara Ferry kepada detikcom, Kamis (13/3/2014).
Ia mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti penyerahan profit kepada Apriadi.
"Suda terima profit dia, buktinya akan kami tunjukkan di pengadilan," ucapnya.
Ina juga menepis tuduhan jika kliennya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang Rp 21 miliar yang diterima dari Apriadi. Uang tersebut, kata Ina, digunakan untuk kerjasama batubara yang disepakati kedua belah pihak.
"Ferry Setiawan tidak pernah mengalirkan dana kemanapun dan kesiapapun. Karena semua dana yang diserahkan pelapor sepenuhnya untuk bisnis batubara," urainya.
Ia sendiri malah mempertanyakan asal-usul uang Rp 21 miliar yang diserahkan Apriadi kepada kliennya itu.
"Justru yang harus dipertanyakan adalah kepada Pelapor, darimana sebenarnya uang Rp 25 M itu?" imbuhnya.
"Daripada menjadi debat kusir di media dan saling membuat opini publik lebih baik kita tunggu pembuktian di pengadilan saja. Mari sama-sama kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," pungkasnya.
(mei/rvk)











































