"Bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara uang Rp 1 miliar dengan kebijakan FPJP dan Bailout," ujar pengacara Budi Mulya, Reinhard Situmorang membacakan nota keberatan (Eksepsi) dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).
Dalam eksepsinya, Budi Mulya mengungkapkan bahwa pemberian uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular menggunakan surat perjanjian perdata karena uang itu merupakan hutang. Uang yang dianggap hutang itu juga diterima jauh sebelum Bank Century mengajukan FPJP.
"Bahwa terdakwa baru tahu keadaan Bank Century yang tidak baik pada November 2008, sedangkan perjanjian perdata terkait uang Rp 1 miliar dilakukan jauh sebelum itu," jelas Reinhard.
Pihak Budi Mulya juga mempertanyakan, jika memang uang Rp 1 miliar itu ada kaitanya dengan FPJP dan Bailout, kenapa penyidik KPK tidak menjerat Budi Mulya dengan dakwaan gratifikasi atau suap terkait jabatan. Dalam dakwaan, Budi Mulya hanya didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar terkait FPJP dan Bailout Bank Century dengan nilai total Rp 7,5 triliun.
"Kenapa penuntut umum tidak mendakwa terdakwa dengan suap atau gratifikasi terkait jabatan jika memang uang Rp 1 miliar itu ada kaitannya dengan FPJP dan Bailout," tegas Reinhard.
(kha/rvk)










































