"Nanti kita lihat di pembuktian persidangan untuk lebih detilnya," kata Tubagus Chaeri alias Wawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/3/2014).
Saat diwawancara, Wawan hanya menegaskan keterlibatan Amir Hamzah dalam suap Rp 1 miliar ke Akil terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Saya didakwa dalam kasus penyuapan dalam hal ini sudah jelas bahwa saya tidak berkepentingan untuk persoalan Lebak dan yang paling punya kepentingan itu Amir Hamzah," ujarnya.
Wawan didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Duit itu dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub.
Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno yang berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti dua pasangan lainnya, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
Atas hasil Pilgub yang ditetapkan KPU pada 30 Oktober 2011, Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata mengajukan permohonan keberatan ke MK.
Untuk kepentingan Ratu Atut-Rano Karno menjadi pasangan calon terpilih gubernur/wagub Banten tahun 2011, pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.
(fdn/rvk)











































