"Sumita Tobing diamankan di Kantor Pusat JakTV di Komplek Perniagaan, SCBD, Jakarta," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Sumita ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB. Untung tak menjelaskan secara detil aktivitas yang dilakukan Sumita saat ditangkap. Sumita selama ini menjadi DPO Kejari Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan mantan Direktur Utama Perjan TVRI dan buron sejak September 2012," terang dia.
Masih menurut Untung, Sumita telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliir dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Pengacara Sumita, Freddy Simanungkalit belum bisa dikonfirmasi saat berita ini diturunkan.
(dha/gah)











































