Jaksa Tangkap Buron Kasus Korupsi TVRI di Kawasan SCBD

Jaksa Tangkap Buron Kasus Korupsi TVRI di Kawasan SCBD

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 13:17 WIB
Jaksa Tangkap Buron Kasus Korupsi TVRI di Kawasan SCBD
Sumita Tobing (Andi S/ detikcom)
Jakarta - Tim Kejaksaan Agung, Kejati DKI, dan Kejari Jakarta Pusat menangkap Sumita Tobing. Terpidana kasus korupsi peralatan siar TVRI senilai Rp 12,4 miliar itu diamankan di kawasan SCBD, Jakarta.

"Sumita Tobing diamankan di Kantor Pusat JakTV di Komplek Perniagaan, SCBD, Jakarta," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).

Sumita ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB. Untung tak menjelaskan secara detil aktivitas yang dilakukan Sumita saat ditangkap. Sumita selama ini menjadi DPO Kejari Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan mantan Direktur Utama Perjan TVRI dan buron sejak September 2012," terang dia.

Masih menurut Untung, Sumita telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliir dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.

Pengacara Sumita, Freddy Simanungkalit belum bisa dikonfirmasi saat berita ini diturunkan.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads