Dalam eksepsi disebutkan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan untuk diberikan kepada Akil Mochtar.
"Namun demikian penuntut umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan apa peran Amir Hamzah dan Kasmin dalam delik pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Efran membaca eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/3/2014).
Penasihat hukum Wawan juga menyinggung komunikasi antara Amir dengan Ratu Atut Chosiyah. Dalam komunikasi via telepon itu, Amir menyampaikan terimakasih atas bantuan terkait hasil putusan MK yang menetapkan pilkada ulang.
"Membuktikan Amir Hamzah pihak yang paling berkepentingan dan penyuap sesungguhnya. Bahkan mereka seharusnya didudukan sebagai terdakwa karena pihak yang sangat memilki kepentingna memberi uang adalah Amir Hamzah-Kasmin yang berperkara di MK," sebut Efran.
Jaksa KPK mendakwa Wawan memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Untuk dakwaan kedua, Jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.
(fdn/rvk)











































