Pemerintah Sambut Baik Perpanjangan Amnesti TKI Ilegal
Rabu, 08 Des 2004 15:13 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia menyambut baik perpanjangan amnesti TKI ilegal yang diberikan Pemerintah Malaysia sampai batas waktu 31 Desember 2004. Setelah masa amnesti berakhir, Malaysia tak lagi memberikan toleransi. TKI ilegal akan dikenai sanksi hukum. Mereka diancam hukuman denda dan penahanan."Kita tentunya menyambut secara positif akan hal ini," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai mengadakan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Malaysia Yab Dato Sri Mehd Najib Tun Haji Abdul Razak di Istana Wakil Presiden, Jl.Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/12/2004).Kalla juga mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ada perusahaan atau TKI yang tidak mematuhi aturan perpanjangan amnesti TKI ilegal dari pemerintah Malaysia."Ya tentu harus ada sanksi,"katanya.Namun Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah tidak dapat menjamin TKI ilegal akan berkurang dengan adanya perpanjangan amnesti ini."Pemerintah tidak bisa memberi jaminan karena yang berbuat TKI ilegal sendiri," kilahnya.Sementara itu Menakertans Fahmi Idris menambahkan, juga disepakati bahwa TKI asal Indonesia yang telah mempunyai dokumen lengkap dan sah dapat bekerja lagi ke Malaysia. "Para TKI yang dokumennya telah lengkap dan sah seperti visa dan dokumen lainya dapat bekerja kembali di Malaysia,"katanya.Selain itu Fahmi juga menyatakan, Indonesia dan Malaysia telah bersepakat untuk menekan jumlah TKI ilegal dengan cara memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan dan majikan yang memperkerjakan TKI ilegal.
(nal/)











































