Versi jaksa, kasus bermula Samsul Ali mencuri sepeda motor Honda Blade Nomor DA 2371 WC di sekitar jembatan di desa Tabunganen Kecil, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala pada 5 Oktober 2012. Usai berhasil merusak kunci dan menggondol sepeda motor, Samsul lalu membawa kabur sepeda motor tersebut dan dititipkan ke rumah Agus untuk dijual keesokan harinya. Namun sebelum berhasil menjualnya, kawanan pencuri tersebut keburu terungkap dan polisi menggulung komplotan Samsul cs.
Namun benarkah apa yang didakwakan jaksa? Ternyata persidangan berkata lain. "Malam itu Samsul datang ke rumah saya dengan membawa sepeda motor Honda Blade," kata Agus seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/3/2014).
Lantas Samsul mengajak Agus untuk makan di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor curian tersebut. Di tempat makan itu, keduanya bertemu Rifki dan mereka bertiga lalu makan. Usai makan, mereka lalu pulang dan sepeda motor curian ditaruh di belakang rumah Agus.
"Saya tidak tahu Rifki menaruh sepeda motor di belakang rumah saya," ujar Agus.
Saat hari mulai berganti, tiba-tiba aparat kepolisian menciduk Agus dan Agus dipaksa mengakui sebagai bagian dari komplotan pencurian. Adapun Rifki dan Samsul juga ditangkap dan disidangkan dengan berkas terpisah.
Meski telah menyangkal, tetapi jaksa tetap menuntut Agus dengan hukuman 8 bulan penjara. Pengadilan Negeri (PN) Marabahan yang terdiri dari Eko Setiawan, Rectika Dianita dan Darmo Wibowo Muhammad, tidak terkecoh. Ketiganya membebaskan Agus karena Agus tidak terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
"Membebaskan terdakwa dari dari seluruh dakwaan dari surat dakwaan penuntut umum," putus Eko Setiawan pada 29 Januari 2013.
Atas vonis ini, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) bergeming. Sebab pencurian yang dilakukan Samsul tanpa sepengetahuan Agus dan Agus mengetahui sepeda motor itu pada tengah malam sehingga tidak sempat melaporkan ke pihak berwajib.
"Menyatakan kasasi jaksa tidak dapat diterima," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Andi Abu Ayyub Saleh, Dr Sofyan Sitompul dan Dr Syarifuddin pada 23 Juli 2013 lalu.
(asp/nrl)











































