"Saya didakwa dalam kasus penyuapan dalam hal ini sudah jelas bahwa saya tidak berkepentingan untuk persoalan Lebak dan yang paling punya kepentingan itu Amir Hamzah," kata Wawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/3/2014)
Dalam nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Wawan, nama Amir Hamzah yang berpasangan dengan Kasmin pada Pilkada Lebak tahun 2013 disebut sebagai yang paling berkepentingan dalam pidana penyuapan Rp 1 miliar.
"Yang berkepentingan langsung dengan pemberian Rp 1 miliar adalah Amir Hamzah-Kasmin agar Akil Mochtar memenangkan permohonan yang diajukan," kata anggota tim penasihat hukum Wawan, Indra Nathan membacakan eksepsi.
Pada dakwaan pertama, Wawan memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Yang kedua, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.
"Nanti kita buktikan di pembuktian dengan saksi untuk lebih jelasnya," ujar Wawan.
(fdn/rvk)











































