"Pemberian FPJP dan penentuan bank gagal adalah kebijakan institusi BI melaui RDP. Bidang terdakwa tidak bersentuhan dengan keadaan Bank Century," ujar pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan membacakan nota keberatan (Eksepsi)
Dalam eksepsinya, tim Budi Mulya menyebut bahwa sebagai Deputi Bidang 4, tugas Budi terbatas pada operasi moneter dan keamanan devisa. FPJP merupakan kewenangan kolektif dari jajaran deputi gubernur.
"Tidaklah mungkin terdakwa sendiri memberikan FPJP tanpa pertimbangan pihak terkait dan deputi gubernur bidang pengawasan Bank," tambah Luhut.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK, Budi Mulya didakwa telah menyalah gunakan wewenangnya terkait pemberian FPJP terhadap Bank Century. Budi dianggap telah menyalah gunakan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
(kha/rvk)











































