Pengacara: Budi Mulya Tidak Punya Kewenangan Berikan FPJP

Pengacara: Budi Mulya Tidak Punya Kewenangan Berikan FPJP

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 11:36 WIB
Pengacara: Budi Mulya Tidak Punya Kewenangan Berikan FPJP
Budi Mulya
Jakarta - Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membantah sebagai pihak yang memutuskan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Budi Mulya mengaku tak punya kewenangan.

"Pemberian FPJP dan penentuan bank gagal adalah kebijakan institusi BI melaui RDP. Bidang terdakwa tidak bersentuhan dengan keadaan Bank Century," ujar pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan membacakan nota keberatan (Eksepsi)

Dalam eksepsinya, tim Budi Mulya menyebut bahwa sebagai Deputi Bidang 4, tugas Budi terbatas pada operasi moneter dan keamanan devisa. FPJP merupakan kewenangan kolektif dari jajaran deputi gubernur.

"Tidaklah mungkin terdakwa sendiri memberikan FPJP tanpa pertimbangan pihak terkait dan deputi gubernur bidang pengawasan Bank," tambah Luhut.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK, Budi Mulya didakwa telah menyalah gunakan wewenangnya terkait pemberian FPJP terhadap Bank Century. Budi dianggap telah menyalah gunakan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

(kha/rvk)


Berita Terkait