Hingga eksepsi dibacakan bergantian, Airin tidak terlihat di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/3/2014). Pekan lalu, Airin mengenakan pakaian khas warna putih mendampingi suaminya pada sidang perdana.
Dalam eksepsi tim penasihat hukum (PH) yang hari ini dipimpin Pia Nasution, kubu Wawan menyebut surat dakwaan jaksa KPK tidak jelas dan cermat. Tim PH mempermasalahkan posisi Wawan sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP).
"Penyebutan terdakwa selaku komisaris utama PT BPP, namun dalam uraian penuntut umum tidak menunjukkan terdakwa sebagai komisaris utama. Hal ini menunjukan inkonsistensi penuntut umum dalam menentukan subyek hukum perkara," kata tim PH Wawan.
(fdn/rvk)











































